‘Gagal Hapus Konten Terlarang’, Rusia Bakal Seret Google ke Pengadilan dan Ancam Denda Rp931 Juta

- 24 November 2020, 09:51 WIB
Logo Google Chrome
Logo Google Chrome /Geralt/Pixabay/WARTA PONTIANAK

PR PANGANDARAN – Berdasarkan laporan terbaru, pengawas komunikasi Roskomnadzor mengatakan jika Rusia telah membuka kasus terhadap teknologi raksasa milik Amerika Serikat (AS) yaitu Google karena gagal menghapus konten terlarang dari mesin pencarinya.

Dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Channel News Asia, Roskomnadzor mengatakan Google tidak menghapus hingga 30 persen dari konten berbahaya yang ada.

Konten terlarang tersebut termasuk ekstremis, pornografi, dan bunuh diri. Konten-konten tersebut dapat membuka proses administrasi yang berakhir di pengadilan dan denda hingga 5 juta rubel atau 65.670 dolar AS atau sekitar Rp931 juta.

Baca Juga: Pertemuan Rahasia Putra Mahkota Arab Saudi dan PM Israel Dibantah Kerajaan, Pangeran Faisal Kecewa

Namun, atas adanya berita ini Google di Rusia menolak untuk memberikan komentar.

Sebelumnya, pengadilan Rusia juga telah mendenda Google sebesar 1,5 juta rubel atau sekitar Rp279 juta pada Agustus.

Denda tersebut setelah Google dinyatakan bersalah karena gagal memblokir konten yang dilarang di Rusia.

Baca Juga: Menolak Swab Tes dan Ogah Pakai Vaksin, Ini Denda 'Jutaan' yang Wajib Dibayar Masyarakat Indonesia

Anggota parlemen pada pekan lalu mempresentasikan rancangan undang-undang yang memungkinkan pemerintah membatasi akses internet ke platform media sosial AS yang dianggap telah mendiskriminasi media massa Rusia.

LinkedIn Microsoft telah diblokir di Rusia setelah pengadilan menemukan adanya pelanggaran aturan dalam penyimpanan data dan aturan tersebut disahkan pada 2015.

Aturan itu berisi jika semua data tentang warga Rusia harus disimpan hanya di dalam negara tersebut.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Channel New Asia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x