Meski Belaku Tak Senonoh dan Amoral, 2 Artis TikTok Ini Lepas dari Jeratan Penjara

- 13 Januari 2021, 15:02 WIB
Viral di TikTok
Viral di TikTok /PIXABAY/antonbe/
PR PANGANDARAN - Pada 12 Januari 2021, pengadilan di Mesir telah membatalkan hukuman penjara bagi dua wanita yang dihukum karena memposting video yang dinilai "tidak senonoh" di TikTok tahun lalu.
 
Mawada al-Adham dan Haneen Hossam termasuk di antara lima wanita muda yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan dikenai denda hampir $ 20.000 atau sekitar Rp281.801.000 atas video yang diposting online tersebut
 
Seperti yang dilansir pikiranrakayat-pangandaran.com dari Al Jazeera, Hossam telah dibebaskan dari semua tuduhan tersebut.
 
 
Namun, pengadilan menaikkan denda pada Adham dan terdakwa lainnya.
 
Kasus mereka menarik perhatian luas di Mesir, di mana para wanita itu dikenal sebagai "para gadis TikTok".
 
Hossam sendiri ditangkap pada April 2020 setelah ia mengunggah video yang berdurasi sekitar tiga menit dan mendorong perempuan di antara 1,3 juta pengikutnya  untuk mengunggah video dengan iming-iming uang darinya. 
 
Meski Hossam dibebaskan dari dakwaan utama pada Selasa 12 Januari, ia masih menghadapi dakwaan perdagangan manusia.
 
Pada Mei 2020 lalu, Adham ditangkap setelah memposting video satir di TikTok dan Instagram, di mana dia memiliki setidaknya dua juta pengikut.
 
Tiga orang lainnya yang hukuman penjara juga dibatalkan belum diidentifikasi.
 
 
Para wanita itu dituduh menghasut untuk melakukan"kebejatan" dan "amoralitas" dengan konten yang mereka posting di platform berbagi video, meskipun tidak selalu jelas video dan foto mana yang menjadi perhatian pihak berwenang.
 
Di bawah hukum Mesir, tuduhan "menghasut pesta pora" atau "tidak.senonoh" ini digunakan terhadap berbagai pelanggaran. 
 
Jaksa Penuntut Umum seringkali menganggap tuduhan itu sebagai sesuatu yang "bertentangan dengan tradisi dan moral masyarakat Mesir".
 
 
Tahun lalu, seperti yang dilansir Al Jazeera, anggota parlemen Mesir menuntut pemerintah untuk menangguhkan aplikasi Tiktok di negara tersebut karena mendorong pornografi dan amoralitas.
 
Berdasarkan undang-undang kejahatan siber Mesir tahun 2018, siapa pun yang menjalankan akun di internet untuk kejahatan akan menghadapi setidaknya hukuman 2 tahun penjara dan denda hingga $19.206 atau sekitar 270,43 Juta rupiah.
 
 
Popularitas TikTok di Mesir sendiri justru meroket dalam beberapa bulan terakhir, terutama setelah pembatasan gerak yang diberlakukan oleh pemerintah untuk menghambat penyebaran Covid-19.***

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x