Twitter Bisa Didenda Rp167 M Usai Akun Trump Ditangguhkan, Hukum Polandia Atur Kebebasan Berbicara

- 16 Januari 2021, 19:00 WIB
Akun Twitter Donald Trump akhirnya ditangguhkan secara permanen.
Akun Twitter Donald Trump akhirnya ditangguhkan secara permanen. /Tangkap layar twitter.com

PR PANGANDARAN – Polandia sedang menyusun rencana untuk menghentikan tindakan seperti Facebook dan Twitter yang dapat memilih konten yang akan disensor.

Hal ini terjadi setelah Donald Trump dilarang melalui kedua situs web tersebut.

Penutupan akun Trump setelah dia menghasut massa untuk menyerang Capitol AS telah menyebabkan kekhawatiran.

Banyak politisi memperingatkan bahwa hal itu memberikan kekuatan yang berlebihan kepada raksasa teknologi Amerika Serikat.

Baca Juga: Dihujat Netizen Baper Ikatan Cinta, Istri Arya Saloka: Sorry Bocah, Sejujurnya Gue...

Di Polandia, rancangan undang-undang tersebut mengatakan bahwa situs media sosial hanya dapat menghapus konten atau menutup akun jika terbukti melanggar hukum Polandia.

Undang-undang baru itu juga akan membentuk 'dewan kebebasan berbicara' beranggotakan lima orang yang bertugas meninjau keluhan pengguna media sosial yang mengatakan bahwa akun mereka diblokir atau disensor secara tidak adil.

"Undang-undang akan menyediakan alat yang menjamin kebebasan dasar dan kebebasan warga Polandia di internet," kata Menteri Kehakiman Polandia, Zbigniew Ziobro.

Baca Juga: Raffi Langgar Prokes Usai Divaksin, dr. Tirta: Saya Kasihan Sama Pak Jokowi, Aa yang Ajuin Stafnya

Langkah itu dilakukan beberapa hari setelah Perdana Menteri Polandia, Mateusz Morawiecki mengatakan dia ingin aturan Uni Eropa mempertahankan kebebasan berbicara online.

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Daily Mail


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x