Kontras dengan Kebijakan Trump, Hakim AS Blokir Upaya Joe Biden untuk Pemberlakuan 100 Hari Deportasi

- 27 Januari 2021, 13:50 WIB
Presiden AS Joe Biden.
Presiden AS Joe Biden. /Arahkata/

PR PANGANDARAN – Hakim federal Amerika Serikat untuk sementara memblokir upaya Joe Biden untuk menghentikan deportasi beberapa imigran selama periode 100 hari.

Keputusan tersebut sontak dikecam oleh kelompok hak asasi.

Pasalnya, Hakim Distrik AS Drew Tipton, yang ditunjuk oleh mantan Presiden Donald Trump di Distrik Selatan Texas, mengeluarkan perintah penahanan sementara yang memblokir kebijakan tersebut secara nasional selama 14 hari menyusul gugatan hukum yang diajukan oleh Texas.

Baca Juga: Awal Meniti Karier, Rizky Billar Sempat Frustrasi hingga Berencana jadi Buruh di Jepang

Tipton mengungkapkan bahwa pemerintahan Joe Biden telah gagal untuk memberikan pembenaran yang konkret serta masuk akal dalam memberikan jeda deportasi selama 100 hari.

Oleh sebab itu, pemerintahan Joe Biden diperkirakan akan mengajukan banding atas adanya putusan tersebut, yang menghentikan kebijakannya.

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Joe Biden telah berjanji dalam kampanyenya untuk memberlakukan moratorium 100 hari pada deportasi jika terpilih, sebuah kebijakan yang sangat kontras dengan tindakan keras Trump terhadap imigrasi.

Baca Juga: Akhir Pandemi Covid-19 Masih Lama, Singapura Prediksi Dunia Akan Kembali Normal dalam 4-5 Tahun Lagi

Perintah Hakim Federal AS, Tipton, merupakan pukulan awal bagi pemerintahan Joe Biden, yang telah mengusulkan perubahan besar yang dicari oleh pendukung imigrasi, termasuk rencana untuk melegalkan sekitar 11 juta imigran yang tinggal di AS tanpa catatan dokumentasi.

Setelah Biden menjabat pada hari Rabu, 20 Januari 2021 waktu AS, pejabat tinggi di Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS) mengeluarkan memo yang memerintahkan jeda pada deportasi tertentu untuk memungkinkan departemen tersebut menangani dengan lebih baik tentang tantangan operasional di perbatasan AS-Meksiko selama Pandemi covid-19.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x