PR PANGANDARAN - Umat Muslim di Prancis kembali dilarang mengenakan hijab yang memicu kampanye 'Hands Off My Hijab' mencuat di berbagai negara.
Sebelumnya senat Prancis sempat mengeluarkan voting untuk melarang wanita Muslim memakai hijab.
Voting dilakukan pada akhir bulan Maret 2021 dan menyatakan melarang wanita Muslim di bawah 18 tahun memakai hijab di tempat umum.
Baca Juga: Indikasi Perang Akan Pecah, Tiongkok Kirim Jet Tempur, Menlu Taiwan: Kami Akan Berperang Jika Perlu
Diketahui aturan melarang wanita memakai hijab tesebut pun muncul di tengah tindakan keras terhadap gerakan 'separatisme Islam'.
Aturan tersebut dinilai dapat membentuk kelompok tandingan untuk melawan pemerintah Prancis. Karena komunitas Islam di Prancis sendiri memiliki jumlah yang besar.
Dilansir dari SBS News, peraturan tersebut juga mencakup larangan bagi para ibu rumah tangga untuk memakai jilbab saat mengantar anak-anak mereka menuju sekolah, serta larangan untuk memakai burkini atau baju renang muslimah di kolam renang umum.
Aturan pelarangan penggunaan hijab tersebut merupakan bagian dari RUU 'anti-separatisme' yang lebih luas.
Artikel Rekomendasi