Kuatkan Kekebalan Jepang, Pengadilan Korea Selatan Tolak Gugatan Wanita Penghibur Masa Perang

- 21 April 2021, 13:40 WIB
Seolah Kuatkan Kekebalan Jepang, Pengadilan Korea Selatan Tolak Gugatan Wanita Penghibur Masa Perang).*
Seolah Kuatkan Kekebalan Jepang, Pengadilan Korea Selatan Tolak Gugatan Wanita Penghibur Masa Perang).* /PIXABAY

PR PANGANDARAN - Pengadilan Korea Selatan pada Rabu menguatkan kekebalan Jepang untuk tolak gugatan yang diajukan oleh sekelompok wanita penghibur yang dipaksa bekerja di rumah bordil masa perang Jepang.

Putusan untuk tolak gugatan tersebut, bertentangan dengan putusan dalam kasus terpisah sebelumnya yang memerintahkan Tokyo memberi kompensasi kepada para korban yang merupakan wanita penghibur semasa perang.

Sisa-sisa penjajahan Jepang 1910-1945 di semenanjung Korea tetap menjadi perdebatan bagi kedua belah pihak, dengan banyak "wanita penghibur" yang masih hidup - eufemisme Jepang untuk para korban pelecehan seksual - menuntut permintaan maaf dan kompensasi resmi Tokyo.

Baca Juga: Kaca Spion Mobil Dicongkel, Ibnu Jamil Justru Berdoa: Semoga si Maling Hidupnya Berkah dan Cepet Terkenal

Ketegangan diplomatik berkobar pada Januari ketika hakim lain di Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan mendukung perempuan lain dalam kasus terpisah memerintahkan Jepang untuk membayar kompensasi untuk pertama kalinya.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Reuters, putusan itu telah menuai teguran dari Tokyo yang mengatakan masalah itu diselesaikan berdasarkan perjanjian 1965 dan kesepakatan 2015.

Tetapi pada Rabu seorang hakim di pengadilan yang sama mengakui hak Jepang untuk menyatakan kekebalan dari tuntutan hukum luar negeri, bertentangan dengan putusan bulan Januari bahwa Jepang tidak dapat menuntut kekebalan untuk "kejahatan terhadap kemanusiaan."

Baca Juga: Diterawang Punya Aura Tak Sewajarnya, Mbak You Sebut Ariel Noah Pernah Nikah Siri dengan Artis Ini

"Jika pengecualian pada kekebalan negara diakui, bentrokan diplomatik tidak akan terhindarkan selama proses memaksa penerapan putusan," kata hakim Min Seong-cheol, menepis kasus terbaru yang dibawa oleh 20 korban "wanita penghibur" dan kerabat mereka.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x