Disorot Imam Besar New York, Kasus Rapid Test Antigen Bekas di Indonesia Disebut 'Bangsa yang Parah'

- 2 Mei 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi rapid test antigen. Tersangka dijerat hukuman belasan tahun penjara.
Ilustrasi rapid test antigen. Tersangka dijerat hukuman belasan tahun penjara. /Pixabay/ThorstenF

PR PANGANDARAN - Kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas di Indonesia rupanya mendapat perhatian dari Imam Besar Islamic Center of New York, Muhammad Shamsi Ali.

Imam Besar New York tersebut menyampaikan bahwa kini kondisi Indonesia semakin parah.

Diketahui sebelumnya publik sempat geger terkait aksi pegawai kontrak dan pekerja harian lepas kantor Kimia Farma dengan sengaja menggunakan alat rapid test antigen bekas.

Baca Juga: Mengaku Datang dari Tahun 2582, Pria Ini Ungkap Peristiwa Mengerikan yang Akan Terjadi di Bumi

Penggunaan alat rapid test antigen bekas ini dilakukan di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang.

Sebanyak lima orang pekerja tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. 

Para tersangka tersebut berinisial PM, DP, SP, MR dan RN. Salah satunya, yakni PM merupakan Plt Branch Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan R.A. Kartini.

Baca Juga: Spoiler Preman Pensiun 5 Senin 3 Mei 2021: Bubun Tak Gentar Libas Semua Preman Bayaran Kang Darman

Dalam melakukan tindak pidana kesehatan tersebut, keempat tersangka dikoordinasi oleh tersangka PM yang juga menjabat sebagai Kepala Layanan Kimia Farma Diagnostik Bandara Kualanamu.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x