Disorot Imam Besar New York, Kasus Rapid Test Antigen Bekas di Indonesia Disebut 'Bangsa yang Parah'

- 2 Mei 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi rapid test antigen. Tersangka dijerat hukuman belasan tahun penjara.
Ilustrasi rapid test antigen. Tersangka dijerat hukuman belasan tahun penjara. /Pixabay/ThorstenF

Menanggapi hal tersebut, Imam Besar Islamic Center of New York, Muhammad Shamsi Ali turut menyoroti.

Para tersangka kabarnya berhasil meraup keuntungan fantastis Rp1,8 miliar.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 2 Mei 2021: Keajaiban Terjadi kepada Aldebaran, Kondisinya Langsung...

Shamsi Ali menilai peristiwa ini menunjukkan kondisi bangsa Indonesia sudah parah.

“Parah bangsa ini,” katanya dilansir dari akun Twitter @ShamsiAli2 pada Minggu, 2 Mei 2021.

Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol. Panca Putra mengatakan motif para tersangka melakukan kejahatan tersebut adalah mendapatkan keuntungan.

Baca Juga: Resep Sayap Ayam Kecap Pedas, Cocok untuk Menu Santapan Setelah Tarawih Ramadhan 2021

Ia juga mengatakan sejauh ini para tersangka telah meraup keuntungan hingga Rp1,8 miliar dan praktik sudah dilakukan sejak Desember 2020.

"Kurang lebih yang kami hitung kalau dari Desember 2020, perkiraan kami Rp1,8 miliar," tuturnya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Galamedia.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Imam Besar New York Ini Sebut Indonesia Sebagai Bangsa yang Parah, Kenapa Ya?'.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x