Disorot Imam Besar New York, Kasus Rapid Test Antigen Bekas di Indonesia Disebut 'Bangsa yang Parah'

- 2 Mei 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi rapid test antigen. Tersangka dijerat hukuman belasan tahun penjara.
Ilustrasi rapid test antigen. Tersangka dijerat hukuman belasan tahun penjara. /Pixabay/ThorstenF

Baca Juga: 3 Episode Dibuat Koma oleh Sutradara Ikatan Cinta, Alasan Arya Saloka Ternyata Takut Ibrahim Lupa Ayahnya

Jumlah tersebut diperkirakan berdasarkan estimasi penggunaan layanan rapid test Covid-19 di Bandara Kualanamu sebanyak 200 orang per hari.

"Yang jelas petugas kami mengamankan barang bukti Rp149 juta dari tangan tersangka," katanya.

Selain itu ia juga menyebutkan daur ulang rapid test Covid-19 oleh kelima orang tersebut dilakukan di laboratorium Kantor Kimia Farma di Jalan R.A. Kartini Medan.

Baca Juga: Terkait Jumlah Rakaat Shalat Tarawih, Begini Pendapat Imam Mazhab dan Ulama

"Oleh para pelaku, stik yang sudah digunakan, dikumpulkan. Kemudian dicuci, dibersihkan dan dikemas kembali. Selanjutnya dikirim ke Bandara Kualanamu," ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Kemudian, Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun dan denda Rp 2 miliar.*** (Sartika Rizki Fadilah/Galamedia.pikiran-rakyat.com).

 

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x