PR PANGANDARAN - Seorang pria asal Banaskantha, India, terancam hukuman penjara karena telah memberi talak tiga pada istri sendiri.
Istri yang tak terima dirinya tiba-tiba dapat talak tiga, melaporkan tindakan sang suami ke kepolisian hingga kini terancam ditahan dalam penjara.
Padahal talak tiga jatuh saat sang istri memergoki sang suami tengah asik jalan dengan wanita lain.
Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari The Indian Express, talak tiga telah diucapkan Zakir Hussain yang berumur 35 tahun pada Saheen Saiyyad.
Menurut kepolisian, Zakir telah didakwa berdasarkan KUHP India 498A, dimana suami melakukan kekejaman terhadap wanita dan bagian dari Undang-Undang Wanita Muslim (Perlindungan Hak atas Pernikahan) 2019.
Zakir yang merupakan seorang juru sita di pengadilan Bhabhar di Banaskantha, India.
Saiyyad yang berumur 32 tahun, ternyata juga adalah seorang petugas polisi di kota berbeda yakni Kheralu Mehsana.
Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam, Shio Anjing, dan Shio Babi 10 Juni 2021: Tunda Hasrat Berpesta, Istirahatlah!
Saiyyad menikah dengan Zakir pada 2013 dan pasangan itu memiliki seorang putri berusia enam tahun.
Artikel Rekomendasi