Beri Anaknya Vape, Orang Tua di Malaysia Ini Mengaku Tidak Bersalah di Pengadilan

- 11 Juni 2021, 15:30 WIB
Seorang anak menghisap vape , orang tua di Malaysia ini justru tak merasa bersalah di pengadilan.
Seorang anak menghisap vape , orang tua di Malaysia ini justru tak merasa bersalah di pengadilan. /Tangkapan video Facebook/Info Roadblock JPJ/POLIS/

Baca Juga: Lirik Lagu Baby Blue Love - TWICE dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Mereka didakwa berdasarkan Bagian 31 (1) (a) Undang-Undang Anak 2001.

Jika terbukti bersalah, mereka dapat dihukum berdasarkan Bagian 3 (1) dari tindakan yang sama, baca bersama dengan Bagian 34 KUHP yang membawa denda maksimum Rp173 juta atau penjara hingga 20 tahun atau kombinasi dari konsekuensi-konsekuensi tersebut.

Masing-masing terdakwa ditebus dengan uang jaminan Rp20 juta.

Baca Juga: Akui Sempat Ditodong Langsung Menikah, Vicky Prasetyo Dipaksa Nikahi Kalina Gegara Kasihan?

Bukan hanya itu mereka juga harus melapor ke kantor polisi sebulan sekali dan dilarang tinggal satu rumah dengan korban sampai kasusnya selesai.***

 

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: World Of Buzz


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x