Baca Juga: Lirik Lagu Baby Blue Love - TWICE dan Terjemahan Bahasa Indonesia
Mereka didakwa berdasarkan Bagian 31 (1) (a) Undang-Undang Anak 2001.
Jika terbukti bersalah, mereka dapat dihukum berdasarkan Bagian 3 (1) dari tindakan yang sama, baca bersama dengan Bagian 34 KUHP yang membawa denda maksimum Rp173 juta atau penjara hingga 20 tahun atau kombinasi dari konsekuensi-konsekuensi tersebut.
Masing-masing terdakwa ditebus dengan uang jaminan Rp20 juta.
Baca Juga: Akui Sempat Ditodong Langsung Menikah, Vicky Prasetyo Dipaksa Nikahi Kalina Gegara Kasihan?
Bukan hanya itu mereka juga harus melapor ke kantor polisi sebulan sekali dan dilarang tinggal satu rumah dengan korban sampai kasusnya selesai.***
Artikel Rekomendasi