Hal ini dilakukan untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan lengkap.
Kapolsek Kota Belud, Inspektur Sahimi Husin mengatakan, penyelidikan awal menemukan bahwa korban diyakini telah diperkosa.
Namun, yang mengejutkan adalah pelaku merupakan seorang bocah lelaki berusia 14 tahun yang merupakan sepupunya.
“Penyelidikan awal juga menemukan bahwa korban diyakini telah diperkosa oleh sepupunya sekitar tiga kali sejak Agustus tahun lalu,” ujarnya.
Lebih lanjut, tersangka yang merupakan sepupunya itu telah ditahan.
Baca Juga: FDA Ingatkan Peradangan Jantung pada Vaksin Covid-19 Pfizer dan Moderna
“Tersangka remaja tersebut telah ditahan di Mapolres Kota Marudu kemarin sore (21 Juni), untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Ia menambahkan, berkas penyidikan akan diserahkan kepada Wakil Jaksa Penuntut Umum untuk ditindaklanjuti.
"Sejauh ini, penyidikan dilakukan sesuai dengan Pasal 376 KUHP tentang pemerkosaan," katanya.***
Artikel Rekomendasi