PR PANGANDARAN - Pangeran Harry telah menggunakan gelar 'Yang Mulia' pada akta kelahiran bayi Lilibet Diana yang baru lahir, meski sebelumnya telah setuju untuk tidak menggunakan gelar itu.
Dalam detailnya, salinan dokumen akta kelahiran Lilibet Diana dilaporkan menunjukkan bahwa gelar 'HRH alias Yang Mulia' terdaftar sebagai nama belakang Pangeran Harry, di samping 'Duke of Sussex' sebagai nama depannya.
Berdasarkan perjanjian yang membuat Pangeran Harry dan istrinya Meghan Markle keluar dari Inggris pada tahun 2020, mereka tidak akan menggunakan gelar 'Yang Mulia' itu ketika mereka berangkat ke AS.
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 26 Juni 2021: Munculnya Catherine Percepat Kasus Kematian Roy Terungkap
Namun sepertinya, kini diputuskan oleh Pangeran Harry dan Meghan Markle untuk mempertahankan gelar 'Yang Mulia' itu, terbukti dengan ada dalam akta kelahiran Lilibet Diana..
Pasangan itu mengumumkan bahwa mereka akan bekerja untuk menjadi "mandiri secara finansial" ketika Megxit diumumkan tahun lalu.
The Sun melaporkan bahwa akta kelahiran untuk Lilibet Diana Mountbatten-Windsor mengonfirmasi bahwa dia lahir pada pukul 11.40 pada 6 Juni di Rumah Sakit Santa Barbara Cottage, dekat rumah pasangan itu.
Kemudian, gelar resmi ditempatkan di kotak nama belakang untuk Pangeran Harry, sementara nama depan Meghan Markle, Rachel, terdaftar di sertifikat Santa Barbara County, dengan nama keluarganya diberikan sebagai Markle.
Baca Juga: Tata Janeeta Melahirkan Bayi Laki-laki! Alhamdulillah, Lahir dengan…
Pada Februari lalu, diketahui Pangeran Harry dan Meghan Markle dicopot dari gelar kehormatan mereka oleh Ratu setelah mengonfirmasi bahwa mereka tidak akan kembali sebagai anggota Keluarga Kerajaan yang bekerja.
Artikel Rekomendasi