Setelah dipastikan tidak ada pelanggaran keimigrasian, 6 WNA Tiongkok tersebut dilepaskan oleh pihak keamanan.
Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya juga membantah isu yang mengaitkan keenam WNA Tiongkok itu dengan organisasi atau paham komunis.
"Apa pun yang diramaikan di medsos tidak benar. Faktanya tidak seperti itu (menyebar paham komunis). Saya kira terlalu jauh, itu cuma asumsi saja," kata AKBP Slamet Waloya.
Baca Juga: Diludahi, Ditendang hingga Ditusuk, Tindakan Keji Amerika Serikat kepada Orang Asia Imbas Covid-19
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Karawang, Yopie Asmara pun menegaskan tidak ditemukan unsur melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang dilakukan oleh enam WNA Tiongkok tersebut.***(Ramadhan Dwi Waluya)
Artikel Rekomendasi