PR PANGANDARAN – Penyebaran Covid-19 dirasakan oleh seluruh dunia di berbagai negara.
Pemerintah ditekankan dalam mengeluarkan kebijakan terhadap penyebaran Covid-19 yang semakin meluas, untuk melindungi warga negaranya dari ancaman virus tersebut.
Di Indonesia kebijakan dalam mengatasi Covid-19 yang sedang ramai diperbincangkan adalah PSBB. Lain lagi kebijakan yang dikeluarkan oleh Korea Utara.
Baca Juga: Kontroversi Film 'Cuties', Dicap Tonjolkan Seksualitas Anak-anak hingga Adanya Unsur Pedofilia
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Korea Utara untuk melindungi warganya, tidak tanggung-tanggung.
Seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Pangandaran.com dari mothership.sg, menurut militer AS, pihak berwenang Korea Utara telah mengeluarkan perintah untuk menembak dan membunuh di perbatasan China.
Jenderal Robert B. Abrams, Komandan Pasukan AS Korea mengatakan dalam konferensi online pada 10 September 2020, pada dasarnya hal itu dilakukan untuk mencegah Covid-19 masuk ke Korea Utara.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan UMY Tetap Gelar Wisuda Tatap Muka saat Covid-19, Simak Penjelasannya!
Mereka memiliki sistem kesehatan yang buruk, 60 persen penduduknya kekurangan gizi. Mereka tidak memiliki kapasitas medis, dan wabah virus ini bisa menghancurkan negara tersebut.
Dia juga mengatakan bahwa rezim memiliki zona penyangga tambahan sekitar satu hingga dua kilometer dari perbatasan Tiongkok, dan Pasukan Operasi Khusus yang berjaga di daerah tersebut.
Artikel Rekomendasi