Aturan Denda Jika Menaikkan Bendera Singapura Lewat 30 September Kini Tak Berlaku, Simak Penyebabnya

- 30 September 2020, 17:07 WIB
Ilustrasi wisatawan di Singapura
Ilustrasi wisatawan di Singapura /

PR PANGANDARAN – Bendera adalah salah satu simbol suatu negara. Menjaga martabat bendera negara wajib dilakukan setiap rakyatnya sebagai bentuk hak persatuan dan solidaritas.

Di Singapura, yndang-undangnya menyatakan bahwa bendera nasional hanya dapat dipajang di luar gedung atau di ruang terbuka antara 1 Juli hingga 30 September setiap tahun, untuk memungkinkan penduduk Singapura merayakan Hari Nasional.

Namun, warga Singapura diizinkan untuk mengibarkan bendera tersebut awal tahun ini karena Covid-19.

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

Dilansir dari laman Mothership pada 30 September 2020, aturan Senjata, Bendera dan Lagu Kebangsaan Singapura (SAFNA) diubah awal tahun ini.

Perubahan tersebut dilakukan setelah Kementerian Kebudayaan, Komunitas, dan Pemuda (MCCY) menerima permintaan dari anggota masyarakat untuk mengibarkan bendera sebagai demonstrasi persatuan dan solidaritas dengan rekan senegaranya.

Maka dari itu, MCCY tidak berencana untuk mendenda orang yang tidak menurunkan bendera Singapore setelah 30 September. 

Baca Juga: Cerita di Balik Lagu Gugur Bunga Ciptaan Ismail Marzuki Beserta Lirik dan Videonya

Sementara sebelumnya, menurut undang-undang, bendera Singapura dapat dibiarkan berkibar hingga 30 September.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Mothership


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x