Ditangkap KPK, Wali Kota Cimahi dan Komisaris RSU Kasih Bunda Jadi Tersangka Kasus Suap

- 28 November 2020, 15:16 WIB
Pembangunan rumah sakit berinisial KB yang diduga dikorupsi Wali Kota Cimahi.
Pembangunan rumah sakit berinisial KB yang diduga dikorupsi Wali Kota Cimahi. //Antara News/Bagus Ahmad Rizaldi

PR PANGANDARAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus suap perihal perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat untuk Tahun Anggaran 2018-2020.

Kedua tersangka tersebut yaitu Wali Kota Cimahi periode 2017-2022, Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY).

Penetapan status tersangka itu disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK pada Sabtu, 28 November 2020 usai 1x24 jam berlangsungnya serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Baca Juga: Namai Putri dan Cucunya dengan Huruf ‘N’ Termasuk Najwa Shihab, Quraish Shihab Ungkap Maknanya

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Firli, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Antara pada Sabtu, 27 November 2020.

Tersangka Ajay disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, tersangka Hutama disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Buntut Penyiksaan Pekerja Migran Indonesia, Kemenlu RI Panggil Duta Besar Malaysia

Sebelumnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat, 27 November 2020 kemarin pukul 10.40 WIB, KPK telah menangkap 11 orang di Bandung dan Cimahi.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x