Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades Berinisial ES di Garut Malah Menghilang Setelah Dapat Penangguhan

- 16 April 2021, 19:10 WIB
Ilustrasi, kades di Garut ini terbukti korupsi dana, tetapi ia justru menghilang setelah dapat penangguhan.*
Ilustrasi, kades di Garut ini terbukti korupsi dana, tetapi ia justru menghilang setelah dapat penangguhan.* /Pixabay/mohamed_hassan /

PR PANGANDARAN- Kepala Desa (Kades) Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Eri Sutanto (ES), terbukti korupsi dana desa sebesar Rp400 juta.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut tengah mencari keberadaan ES setelah diberikan penangguhan penahanan dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung setelah sang istri Kades Garut itu menjadi jaminan atas kasus korupsi dana desa. Namun sayang, justru istrinya pun ikut menghilang.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi mengatakan sejak penangguhan penahanan atas kasus korupsi dana desa tersebut, tersangka Kades Garut berinisial ES tidak pernah menghadiri persidangan, hingga pengadilan menjatuhi hukuman enam tahun penjara.

Baca Juga: Selain Ramal Nagita Slavina Hamil Lagi, Denny Darko: Wujud Anak Kedua Tak Seperti Rafathar ...

"Sudah di datangi ke rumahnya di Kecamatan Boyongbong, namun rumahnya dalam keadaan kosong," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan selular, Jumat 16 April 2021.

"Untuk Kades Karyajaya, Bayongbong sudah vonis dengan putusan in absensia(tanpa kehadiran terdakwa)dengan hukuman enam tahun penjaran," lanjut Sugeng.

Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Antara, bersama jajarannya, Sugeng belum bisa mengeksekusi terdakwa karena masih harus menunggu terdakwa terkait putusan tersebut.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x