PR PANGANDARAN - Wali Kota Bogor, Bima Arya menjelaskan terkait aturan mudik yang dilarang pemerintah pusat. Dia mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.
“Mudik dilarang total, termasuk ‘agromerasi’, artinya Bogor, Jakarta, Tanggerang, Depok, Bekasi dilarang mudik. Jadi, kami akan melakukan pengawasan di lapangan secara ketat sesuai dengan perencanaan yang dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya, melalui video yang diunggah di Instagram @bogor24update, pada Jumat, 7 Mei 2021.
Dia menjelaskan, terkait non mudik masih diperbolehkan apabila dalam keadaan mendesak.
Baca Juga: Panduan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H saat Pandemi Covid-19 dari Kemenag
"Ada hal-hal yang mendesak, pekerjaan, tugas, darurat dan sebagainya. Sekali lagi yang dilarang mudik, mengapa? Karena mudik berpotensi meningkatkan penularan.” ujar Politsi PAN tersebut.
Bima Arya menegaskan, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan satgas yang akan dirumuskan peraturan terkait peraturan yang lebih rinci.
“Sampai saat ini Pemerintah Kota Bogor meminta agar diberlakukan syarat test antigen 1x24 jam untuk tempat-tempat wisata sebelum ada kebijakan pemerintah pusat soal tempat wisata pada H-2 atau H+3 setelah hari raya Idul fitri,” paparnya.
Baca Juga: Pepeng dan Emil Resmi Hengkang, Bassist Band Naif: Satu Orang Cabut Sama Aja Bubar
Sementara, Kapolres Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan, polisi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang masuk wilayah Kota Bogor.
Artikel Rekomendasi