PANGANDARAN TALK - Imbas video viral kerumunan di Wisata Taman Anggur Kukulu, Kabupaten Subang, pengelola dan panitia akan menempuh jalur hukum.
Hal itu karena adanya kerumunan yang terjadi pada Minggu, 30 Januari 2022 lalu.
Pentas seni dan konser musik di lokasi wisata itu dipenuhi kerumunan manusia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, Polres Subang akan memproses hukum terhadap panitia penyelenggara kegiatan dan pengelola kawasan wisata Taman Anggur Kukulu Subang itu.
Baca Juga: Benarkah Bulu Kuduk Berdiri Pertanda Ada Hantu Mendekat? Simak Penjelasannya
Mereka dinilai telah lalai terhadap protokol kesehatan yang dapat penyebaran Covid 19.
"Saat ini masih Pandemi Covid-19, Kita bersama-sama dengan Satgas Covid 19 berusaha meminimalisir adanya kerumunan agar tidak menjadi sumber Penyebaran Covid 19. Oleh karena itu panitia dan Pengelola Taman Anggur Subang harus Bertanggung Jawab atas kejadian ini" tegas Ibrahim dalam keterangan pers yang dikutip pangandarantalk.com hari ini Rabu, 2 Februari 2022.
Ibrahim juga menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Subang telah memberikan sanksi kepada pengelola wisata taman Kukulu.
Baca Juga: Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Resmi Ditahan Kepolisian
Artikel Rekomendasi