Panitia Konser Musik Wisata Taman Anggur Kukulu Subang Dipastikan Jalani Proses Hukum

- 2 Februari 2022, 21:01 WIB
Potret video viral konser Zidan, Tri Suaka, dan Maharani Kemala yang berakibat sanksi kepada penyelenggara di Kabupaten Subang.
Potret video viral konser Zidan, Tri Suaka, dan Maharani Kemala yang berakibat sanksi kepada penyelenggara di Kabupaten Subang. //Instagram/@memomedsos

PANGANDARAN TALK - Imbas video viral kerumunan di Wisata Taman Anggur Kukulu, Kabupaten Subang, pengelola dan panitia akan menempuh jalur hukum. 

Hal itu karena adanya kerumunan yang terjadi pada Minggu, 30 Januari 2022 lalu. 

Pentas seni dan konser musik di lokasi wisata itu dipenuhi kerumunan manusia. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, Polres Subang akan memproses hukum terhadap panitia penyelenggara kegiatan dan pengelola kawasan wisata Taman Anggur Kukulu Subang itu.

Baca Juga: Benarkah Bulu Kuduk Berdiri Pertanda Ada Hantu Mendekat? Simak Penjelasannya

Mereka dinilai telah lalai terhadap protokol kesehatan yang dapat penyebaran Covid 19.

"Saat ini masih Pandemi Covid-19, Kita bersama-sama dengan Satgas Covid 19 berusaha meminimalisir adanya kerumunan agar tidak menjadi sumber Penyebaran Covid 19. Oleh karena itu panitia dan Pengelola Taman Anggur Subang harus Bertanggung Jawab atas kejadian ini" tegas Ibrahim dalam keterangan pers yang dikutip pangandarantalk.com hari ini Rabu, 2 Februari 2022.

Ibrahim juga menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Subang  telah memberikan sanksi kepada pengelola wisata taman Kukulu.

Baca Juga: Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Resmi Ditahan Kepolisian

Halaman:

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi

Sumber: Humas Polda Jabar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x