PANGANDARAN TALK - Pertunjukan barongsai pada saat hari raya Imlek pada Selasa 1 Februari 2022 menyebabkan terjadinya kerumunan di Mall Festival Citylink, Kota Bandung, Jawa Barat. Mall ditutup tiga hari.
Akibat kejadian itu, Pemerintah Kota Bandung menjatuhi sanksi kepada pengelola Mall Festival Citylink.
Pemkot Bandung menutup mall tersebut selama tiga hari sebagai sanksi yang diberikan atas kejadian itu.
Ketua Harian Satgas Covid 19 Kota Bandung, Asep Gufron menyatakan, mall Festival Citylink melakukan penggaran berat ketika menyelenggarakan acara Barongsai.
Ada dua pelanggaran yang dilakukan mall Festival Citylink saat mengadakan acara Barongsai.
"Ternyata pelanggaranya sangat berat karna satu tidak ada izin kedua menimbulkan kerumunannya luar biasa di dalam gedung dengan sirkulasi yang tidak bagus," beber Asep saat ditemui di Balai Kota Bandung pada Kamis, 3 Februari 2022 dikutip pangandarantalk.com dari Prfmnews.id.
Diungkapkan Asep, Pemkot Bandung sudah menjatuhkan sanksi terhadap mall Festival Citylink.
Sanksi yang dijatuhkan Pemkot Bandung yakni mall Festival Citylink ditutup selama tiga hari.
Artikel Rekomendasi