PANGANDARAN TALK - Imbas kerumunan yang terjadi di Mall Festival Citylink Bandung, Pemerintah Kota Bandung menjatuhi sanksi denda.
Denda atas kerumunan pertunjukan Barongsai yang menyebabkan kerumunan pada 1 Februari 2022 itu sebesar 500 ribu rupiah.
Selain denda 500 ribu rupiah, pengelola juga diberi sanksi penutupan selama 3 hari.
Penutupan Mall terhitung sejak tanggal 4 Februari hingga 6 Februari 2022.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Satgas Covid 19 Kota Bandung telah menyegel Mall Festival Citylink tersebut.
Baca Juga: Karena Viral Video Kerumunan, Mall Festival Citylink Bandung Dapat Sanksi Ditutup Tiga Hari
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi menerangkan pemberian sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Walikota Bandung.
"Sanksi yang diberikan sudah sanksi yang paling berat dengan denda administrasi sebesar 500 ribu dan penghentian kegiatan sementara," kata Rasdian dikutip pangandarantalk.com dari unggahan instagram Humas Pemkot Bandung.
Rasdian mengatakan bahwa Mall Festival Citylink telah melanggar Pasal 20 ayat 2 Perwal Kota Bandung no 5 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 2.
Artikel Rekomendasi