Mall Didenda 500 Ribu Karena Kerumunan, Wagub Jabar : Kalau Ganjarannya Kecil Tidak Akan Jera

- 6 Februari 2022, 09:00 WIB
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memberikan tanggapan atas viralnya kerumunan di Mall Kota Bandung.
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memberikan tanggapan atas viralnya kerumunan di Mall Kota Bandung. /Biro Adpim Jabar

PANGANDARAN TALK - Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menilai hukuman denda yang kecil tidak akan memberikan efek jera.

Hal itu disampaikan Uu, berkaitan dengan denda 500 ribu rupiah yang dijatuhkan kepada pengelola Mall Festival Citylink Bandung.

Seperti diketahui sebelumnya, imbas kerumunan yang terjadi di Mall Festival Citylink Bandung, Pemerintah Kota Bandung telah menjatuhi sanksi denda.

Denda atas kerumunan pertunjukan Barongsai yang menyebabkan kerumunan pada 1 Februari 2022 itu sebesar 500 ribu rupiah.

Baca Juga: Imbas Kerumunan, Pengelola Mall Festival Citylink Bandung Dijatuhi Denda 500 Ribu

Selain denda 500 ribu rupiah, pengelola juga diberi sanksi penutupan selama 3 hari.

Penutupan Mall terhitung sejak tanggal 4 Februari hingga 6 Februari 2022.

"Saya sangat menyesalkan kejadian tempo hari di Mal Festival Citylink," kata Uu dikutip pangandarantalk.com dalam unggahan instagram pribadinya @ruzhanul, Sabtu 5 Februari 2022.

“Saya sangat mendukung pihak-pihak terkait untuk mengambil Tindakan tegas, agar menjadi contoh untuk pemilik bisnis serupa. Kalau ganjarannya kecil, tidak akan memberikan efek jera kepada pelanggar peraturan,” kata Uu.

Halaman:

Editor: Siti Elkanauly Pratiwi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x