Waspada, Nyaris Semua Kecamatan di Bandung Zona Hitam, Petugas Fokus Edukasi Kerumunan Warga

- 31 Mei 2020, 07:02 WIB
SUASANA pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Minggu (29/5/2020).  Jika relaksasi ekonomi diterapkan, maka pembatasan aktivitas masyarakat tidak lagi terlalu ketat, namun jika PSBB kembali diperpanjang maka pusat perbelanjaan tidak diizinkan beroprasi.
SUASANA pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Jalan Merdeka, Kota Bandung, Minggu (29/5/2020). Jika relaksasi ekonomi diterapkan, maka pembatasan aktivitas masyarakat tidak lagi terlalu ketat, namun jika PSBB kembali diperpanjang maka pusat perbelanjaan tidak diizinkan beroprasi. /ARMIN ABDUL JABBAR/"PR"/

PIKIRAN RAKYAT - Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Bandung berlangsung secara proposional dengan melonggarkan sejumlah sektor, diantaranya rumah ibadah.

Kini, 30 kecamatan di Kota Bandung semuanya masuk zona hitam persebaran Covid-19.

Seperti yang diketahui, dalam penanganan kasus pandemi Covid-19, pemerintah menerapkan empat kode zona, yaitu zona hijau, zona kuning, zona oranye dan zona merah.

Baca Juga: Heboh Pangandaran, Aksi Bunuh Diri Remaja Ceburkan Tubuh ke Laut, Ternyata Pakai Motor Pinjaman

Empat zona tersebut digunakan untuk memantau dan merespon wabah agar lebih efektif.

Sedangkan, istilah zona hitam pertama kali di cetuskan oleh Gubernur Jawa Barat, yang artinya kasus Covid-19 sudah sangat parah sehingga perlu dilakukan lockdown.

Dengan level kewaspadaan itu, Kota Bandung jadi salah satu daerah yang diperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)-nya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Pangandaran Zona Biru, Objek Wisata Segera Dibuka 5 Juni 2020, Jeje: Pengunjung Wajib Bawa Ini!

Selain itu, pos pemeriksaan (check point) juga ditiadakan, per Sabtu, 30 Mei 2020, demikian seperti dilaporkan Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Kemudian, personel petugas yang sebelumnya bertugas di check point, akan ditugaskan untuk disebar ke sejumlah fasilitas publik yang diperbolehkan untuk beroperasi saat PSBB proporsional.

Halaman:

Editor: Ayunda Lintang Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x