PANGANDARAN TALK - Dinas Pendidikan Provinsi Jabar menetapkan perpanjangan libur Lebaran, mengingat puncak arus balik lebaran yang belum terprediksi.
Pemprov Jabar mengeluarkan kebijakan tersebut guna mengurai kemacetan pada arus balik Lebaran 2022.
Namun perpanjangan liburan itu berlaku sesuai dengan tanggungjawab Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yakni untuk tingkat SMA, SMK, dan SLB.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Rhuzanul Ulum meminta para Bupati/ Wali Kota di Jabar untuk memperhatikan kebijakan tersebut, agar sekolah tingkat SD dan SMP bisa menyesuaikan.
Pasalnya, sekolah tingkat SD dan SMP berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
"Sehingga keluarga yang masih di kampung halaman supaya tidak bingung. Kami yakin para keluarga tak hanya anak SMA, tapi ada pula SD supaya antara anak SD, SMP, semuanya seragam masuk pada hari Kamis," terang Uu, dikutip Pangandaran Talk dari siaran tertulis Humas Pemprov Jabar, Kamis (5/5/2022).
Masa libur sekolah itu, kata Uu, diperpanjang selama 3 hari, sampai tanggal 12 Mei 2022.
Artikel Rekomendasi