PR PANGANDARAN – Untuk kesekian kalinya, pegiat media sosial, Denny Siregar resmi dilaporkan. Permasalahan yang dibuat kali ini disebabkan unggahan Denny yang dinilai menghina sebuah pondok pesantren di Tasikmalaya.
Pimpinan Ponpes Tahfidz Alquran Daarul Ilmi, Ustadz Ahmad Ruslan Abdul Gani. Secara lengkapnya menyampaikan laporan tersebut.
Unggahannya tersebut dinilai Ustadz Ahmad menghina pihak pesantren, keluarga santri, para pengajar dan umat Islam Kota Tasik.
Baca Juga: Ungkap Kisah Pilu Perceraiannya, Ahok Sebut Veronica Tan Main ke Singapura dengan Pria Lain
"Tentu itu penghinaan serta pencemaran nama baik pesantren. Pihak keluarga santri juga tentunya kecewa. Kami juga marah serta merasa terusik dengan semua pernyataan Denny. Kita akan proses sampai benar-benar Denny dijebloskan ke penjara. Jangan main-main dengan Tasik," tegas Ustadz Ahmad
Meskipun, seorang koordinator aksi Forum Mujahid Tasik, Nanang Nurjamil menilai Denny Siregar seolah tak tersentuh oleh hukum atau kebal hukum.
Pasalnya, Mabes Polri saja sudah menerima laporan kasus Denny Siregar hingga delapan kali dan semua berakhir tanpa kejelasan.
Namun demikian, ia tetap berharap pihak kepolisian Tasik dapat mengusut tuntas kasus ini.
Baca Juga: Ahli Kerajaan Sebut Meghan Markle ada Permainan Kekuasaan, Ratu Elizabeth II Hancur
Artikel Rekomendasi