PR PANGANDARAN - Anggota DPRD Ciamis, S, tega melaporkan anak kandungan GM (26) atas pencemaran nama baik di akun media sosialnya.
GM merasa kaget bahwa postingan luapan emosinya di Facebook atas tindakan kekerasan sang ayah yang kerap ditujukkan kepada ibunya, ternyata harus berujung ke ranah hukum.
Setelah ditelusuri ternyata akar permasalahan ini bermula, ketika sang ayah S dan ibunya SW terlibat percekcokan rumah tangga, hingga berujung pada perpisahan.
Baca Juga: Detik-detik Aksi Heroik Perawat Terjang Api Selamatkan 3 Bayi saat Ledakan Dashyat Lebanon
Dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari Kabar Priangan, GM bersama sang ibu, sempat diturunkan di Garut saat hendak pulang dari Bandung menuju Ciamis.
Hal itu lantaran selama perjalanan, kedua orang tua GM terlibat pertengkaran lantaran sang ayah diduga berselingkuh dengan wanita lain.
"Saya kesal, bapak bersikap kasar pada ibu, Saya dan ibu juga pernah diturunkan paksa oleh bapak di pinggir jalan, Garut pada tengah malam, saat perjalanan dari Bandung menuju ciamis karena saya dan ibu melabrak perempuan yang kami duga selingkuhan bapak," jelasnya.
Baca Juga: Tunda Resepsi Mewah di GBK Gegara Covid-19, Ternyata Atta-Aurel Tak Keberatan Jika Nikah Siri Dulu
Sebelumnya, pada Desember 2019, anggota DPRD Ciamis tersebut telah lebih dulu dilaporkan ibu GM, yakni SW atas tindak KDRT.
Namun, hingga kini kasus tersebut belum diusut pihak kepolisian, sehingga S dan GM merasa hukum tak berpihak pada mereka berdua.
Artikel Rekomendasi