PR PANGANDARAN - Bambang Lesama, kuasa hukum GM (26), yang dilaporkan oleh ayah kandungnya sendiri, Anggotaa DPRD Ciamis atas pencemaran nama baik menyayangkan insiden tersebut.
Bambang sempat kaget saat mendengar seorang bapak tega melaporkan anak gadisnya sendiri hanya karena kesal.
Menurut Bambang seorang ayah seharusnya memberikan teguran atau nasihat, bukan malah melaporkan sang anak dan menggadaikan masa depanya ke ranah hukum.
Baca Juga: Gegara Status Facebook, Anggota DPRD Ciamis Tega Seret Putri Kandungnya ke Ranah Hukum
"Saya juga sebagai bapak, tidak tega melaporkan anak gadis saya ke polisi hanya karena kesalahannya, kasian dengan masa depannya kelak," ujar Bambang.
"Seharusnya bila anak melakukan kesalahan ditegur saja, bukan malah dilaporkan ke polisi," tambahnya.
Bambang Lesmana, menyebut bahwa kasus ini adalah buntut persamalahan antara kedua orang tua GM, sehingga menurutnya melaporkan sang anak ke polisi tidak bijak.
Baca Juga: Detik-detik Aksi Heroik Perawat Terjang Api Selamatkan 3 Bayi saat Ledakan Dashyat Lebanon
"Apa sudah dipikir, anak ini punya masa depan, apalagi gadis, jika berlanjut bisa dihukum kalau terbukti ya,"
Seperti diberitakan PikiranRakyat-Pangandaran.com sebelumnya, Anggota DPRD Ciamis, S, tega melaporkan anak kandungan GM (26) atas pencemaran nama baik di akun media sosialnya.
Artikel Rekomendasi