PR PANGANDARAN – Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengancam akan menutup operasional perusahaan yang tidak memiliki Izin Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
Pemerintah Garut bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat sedang berusaha merevitalisasi aliran sungai agar tidak tercemar oleh limbah dan mengembalikan fungsi sebagai mana mestinya.
Hal ini dilakukan agar sepanjang aliran limbah yang dibuang oleh perusahaan tidak mencemari sungai, limbah tersebut nantinya akan menimbulkan bau yang tidak sedap yang berdampak ke masyarakat.
Baca Juga: 10 Novel JK Rowling Penulis Harry Potter dengan Penjualan Fantastis, Nomor 7 Mantra Usir Voldemort
Sehingga, Rudy menghimbau kepada perusahaan atau pabrik agar wajib memiliki IPAL.
Dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Pemerintah Kabupaten Garut (Pemkab Garut), pada Selasa, 15 September 2020, usai melaksanakan pengecekan masker di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Garut. Bupati Garut, Rudy Gunawan melakukan pengecekan aliran sungai di Jalan Ahmad Yani, Garut.
Dalam pelaksanaan pemantauan dan pengecekan aliran sungai di Jalan Ahmad Yani, Garut, samping Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut. Bupati Garut, Rudy Gunawan didampingi oleh Kepala Satpol PP, Hendra S. Gumilang, dan Camat Garut Kota, Telen Sundara.
Baca Juga: Blak-blakkan di Balik Bobroknya BUMN, Ahok Bongkar Aib Pertamina: Gaji Direksi hingga Lobi Menteri
Pengecekan dan pemantauan di aliran sungai ini bertujuan untuk meninjau dampak lingkungan yang diakibatkan industri kulit Sukaregang, Garut yang menimbulkan bau tak sedap dan mencemari air di sepanjang aliran sungai.
“IPAL ini wajib, jadi hati-hati bagi perusahaan kulit di Sukaregang yang belum memiliki IPAL bisa masuk pada proses pidana, termasuk ditutup. IPAL yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini kondisinya tidak berfungsi, dan rencananya akan direvitalisasi,” ujar Rudy Gunawan.
Artikel Rekomendasi