Hampir 40 Tahun Cemari Lingkungan, Berikut Sejarah Pencemaran Industri Kulit Sukaregang Garut

- 17 September 2020, 22:15 WIB
Ilustrasi. ANTARA JABAR/Arif Firmansyah/agr/18
Ilustrasi. ANTARA JABAR/Arif Firmansyah/agr/18 /

 

PR PANGANDARAN – Baru-baru ini pada Jumat, 11 September 2020 warga RW 18 Kampung Sumber Sari Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut melakukan aksi protes di Jalan Achmad Yani.

Warga memprotes perihal pencemaran Sungai Ciwalen akibat limbah industri kulit yang tak kunjung ditangani secara sungguh-sungguh.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Garut, Rudy Gunawan melakukan pengecekan aliran sungai pada 15 September 2020. Rudy mengatakan akan tegas terhadap perusahaan kulit di Sukaregang yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Baca Juga: Terungkap Penyebab Gedung Kejagung Terbakar, Ternyata Bukan karena Arus Pendek

“IPAL ini wajib, jadi hati-hati bagi perusahaan kulit di Sukaregang yang belum memiliki IPAL bisa masuk pada proses pidana, termasuk ditutup. IPAL yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat saat ini kondisinya tidak berfungsi, dan rencananya akan direvitalisasi,” ujar Rudy Gunawan.

Pencemaran akibat limbah industri kulit Sukaregang bukanlah hal baru. Dihimpun dari catatan berbagai sumber, ternyata pencemaran telah berlangsung sejak dekade 1980an.

Masalah pencemaran lingkungan akibat industri penyamakan kulit Sukaregang dimulai ketika para pengusaha penyamak mengganti teknik penyamakan dari proses biologis menjadi proses kimiawi.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi Rinaldy Harley Wismanu Terungkap! Ternyata Sepasang Kekasih dan Kenalan Lewat Tinder

Sekitar tahun 1986/1987 Pemda Garut telah mencanangkan program relokasi. Program tersebut dipandang perlu mengingat pencemaran dari limbah industri kulit Sukaregang sudah di atas ambang batas.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Pikiran Rakyat Facebook Bella Irana IPB ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x