PR PANGANDARAN – Dalam rangka pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia pada situasi tanggap darurat Covid-19, RSUD Kota Depok kali ini membuka kesempatan bagi para pencari kerja sebagai pegawai relawan Covid RSUD.
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok merupakan satu-satunya rumah sakit milik pemerintah yang ada di Kota Depok.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 429/Menkes/Sk/V/2008 tanggal 2 Mei 2008 tentang penetapan kelas RSUD Kota Depok dan Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat Nomor503/SK.11968-Yankes/2007 tentang izin sementara menyelenggarakan Rumah Sakit Kepada Pemerintah Kota Depok, maka RSUD Kota Depok mulai beroperasi sebagai rumah sakit kelas C pada tanggal 17 April 2008.
Baca Juga: Bogor Diguyur Hujan Deras 2 Jam, Bendungan Katulampa Siaga 1, Jakarta dan 13 Kelurahan Ikut Waspada
Adapun formasi yang dibutuhkan berbeda-beda dari mulai tenaga medis hingga juru masak. Terdapat delapan pilihan formasi yang bisa di isi oleh para pelamar kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
- Perawat
Laki-laki atau perempuan
Usia min. 18 tahun dan maks. 35 tahun
Pendidikan minimal D3 Keperawatan dari perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B
IPK minimal 2,75
Diutamakan yang memiliki pengalaman kerja 1 tahun
Artikel Rekomendasi