Begini Cara Membayar Hutang Puasa Ketika Seseorang Telah Meninggal, Ini Penjelasan Buya Yahya

- 3 Januari 2022, 16:10 WIB
Ini penjelasan Buya Yahya tentang mebyar hutang puasa bagi yang sudah meninggal.
Ini penjelasan Buya Yahya tentang mebyar hutang puasa bagi yang sudah meninggal. /Tangkapan Layar youtube.com/Al-Bahjah TV/


PANGANDARAN TALK - Menjalankan Ibadah Puasa wajib pada bulan Ramadhan merupakan bagian dari rukun islam yang ketiga.

Dalam pelaksanaannya, seringkali ada halangan untuk menjalankan puasa ramadhan tersebut karena alasan yang syar'i.

Menurut Buya Yahya, apabila seseorang meninggal dunia dan masih mempunyai hutang puasa, maka keluarga yang ditinggalkan bisa membayarkannya.

Baca Juga: Manfaat Siwak Sesuai Sunnah Nabi, Bisa Bersihkan Karang Gigi dan Atasi Bau Mulut

Dilansir PangandaranTalk.com dari Kanal Youtube Al-Bahjah TV yang diunggah pada 31 Desember 2021.

Buya Yahya menuturkan, ada dua macam cara membayar hutang puasa tergantung alasan meninggalkannya.

Cara pertama, dilakukan dengan membayar fidyah sebanyak 1 mud, untuk satu hari hutang puasa.

Kemudian, hal tersebut berlaku untuk orang yang memilik harta peninggalan dan dinilai cukup untuk membayarkan fidyah.

Baca Juga: Hal Ini yang Terjadi Pada Tubuh Saat Alami Stres, Kata dr. Saddam Ismail

"Jika meninggalkan puasanya karena badung atau bandel melanggar, maka kalau sudah meninggal dunia dia dibayarkan fidyah diambilkan dari tharikahnya peninggalannya setiap hari satu mud disaat ia tidak bisa mengqadha, tentunya dimohonkan ampun," tutur Buya Yahya.

Namun, apabila tidak meninggalkan harta untuk membayar hutang puasa, maka salah satu pihak keluarga bisa mengqadha puasa untuk orang tersebut.

Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan, ada juga orang yang meninggalkan puasanya dengan alasan uzur.

Seperti wanita haid atau dalam bepergian punya uzur kemudian tidak memiliki kesempatan untuk mengqadhanya.

Lantas kemudian, pada saat selesai puasa bulan puasa ramadhan tidak sempat mengqadhanya karena meninggal dunia.

Baca Juga: Metode Oil Pulling Ampuh Atasi Sakit Gigi, Kata dr. Zaidul Akbar

Hal tersebut tidak ada tuntutan bagi pihak keluarga untuk membayar hutang puasanya.

"Jika kasusnya semacam ini, tidak perlu diapa-apain karena dia tidak dosa sama sekali, tidak harus diambilkan dari thariqahnya dan tidak harus qadha," jelas Buya Yahya.

Akan tetapi, jika ahli waris mau mengganti dengan cara membayar hutang puasa tersebut, terbilang syah dan itu merupakan hal kebaikan.

Buya Yahya berharap, semoga Allah memeberikan jalan kemudahan untuk melaksanakan ibadah puasa dan Allah mengampuni dosa.
 
"Tadi ada kisah yang meninggal dunia diampuni oleh Allah karena dia ahli iman dan keluarganya dimudahkan untuk melakukan kebaikan untuk orang yang telah meninggal dunia wallahualam bishowab,"***

Editor: Fikri Mahendra

Sumber: Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x