PR PANGANDARAN - Pemerintah Pangandaran Jawa Barat dalam menyambut Bulan Suci Ramadan dan mudik Idulfitri 1442 Hijriyah telah menyiapkan berbagai persiapan.
Salah satu yang kini tengah diwacanakan yakni aturan larangan mudik lebaran di Kabupaten Pangandaran.
Diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran telah menyiapkan draft susunannya terkait larangan mudik yang tertuang dalam larangan protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga: Kini Yakin Tissa Biani Jodohnya, Dul Jaelani Nangis Berdoa Minta Pasangan: Ya Allah Aku Kesepian
Menurut asisten III Bidang Administrasi Umum Drs Suheryana menyampaikan bahwa, Pemkab Pangandaran kini telah menerima hasil rapat peraturan prokes tersebut.
"Draft penyusunan prokes dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah kami terima dan akan segera disusun," kata Suheryana, Kamis (8/4/2021).
Suheryana menyebutkan, Pemkab Pangandaran masih menunggu keputusan final Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Krisdayanti Dirundung Duka, Kampung Halaman Raul Lemos Terdampak Banjir Bandang
"Setelah menerima surat keputusan, nanti akan langsung dibuatkan surat edaran untuk masyarakat Kabupaten Pangandaran," ucapnya.
Artikel Rekomendasi