PR PANGANDARAN - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat sudah menetapkan nominal zakat fitrah yang harus dibayarkan untuk tahun 2021.
Pembayaran zakat fitrah pada ramadhan tahun 2021 atau 1442 H ini, harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Zakat fitrah sendiri merupakan zakat diri yang diwajibkan untuk setiap individu yang mampu baik laki-laki maupun perempuan muslim dan dibayarkan setahun sekali yaitu saat bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri.
Ketua BAZNAS Kabupaten Pangandaran H Hendri Suganda menjelaskan, untuk zakat fitrah tahun ini sudah ditetapkan nominalnya.
Pada tahun ini, zakat fitrah yang harus dibayarkan di Kabupaten Pangandaran tidak berubah dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp.25.000.
"Zakat fitrah sekarang dengan tahun kemarin, tidak ada perbedaan. Kadar zakatnya sama, soalnya harga beras masih sama. Tidak ada perbedaan, sama saja Rp 25 ribu," jelas Hendri.
Baca Juga: Disorot Imam Besar New York, Kasus Rapid Test Antigen Bekas di Indonesia Disebut 'Bangsa yang Parah'
Selain itu, tidak ada perubahan terkait kriteria penerima zakat fitrah untuk tahun ini.
Artikel Rekomendasi