Jadwal Samsat Keliling di Kabupaten Pangandaran Hari ini, Rabu 9 Maret 2022

- 9 Maret 2022, 07:11 WIB
Info layanan Samsat Keliling Kabupaten Pangandaran 9 Maret 2022.
Info layanan Samsat Keliling Kabupaten Pangandaran 9 Maret 2022. /kabar-priangan.com/Helma A/


PANGANDARAN TALK – Samsat Keliling Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat siap melayani masyarakat untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui fasilitas Samsat Keliling di berbagai tempat.

Hari ini, Rabu 9 Maret 2022 pelayanan Samsat di wilayah Kabupaten Pangandaran berada di tiga lokasi, yaitu:

1. Jalan Raya Pangandaran - Parigi KM 2 Pangandaran (Samsat Induk)
2. Depan Kantor Kecamatan Langkaplancar (Samsat Keliling)
3. Kantor Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang (Samsat Desa)

Jam Pelayanan dimulai pukul 7.30 sampai 13.00 WIB.

Baca Juga: Imam Akhir Zaman, Al Mahdi akan Muncul di Indonesia, Benarkah? ini Penjelsan DR. Arrazy Hasyim

Anda juga bisa mengurusi pajak kendaraan bermotor atau dokumen kendaraan lainnya di Samsat Induk, di Jalan Raya Pangandaran-Parigi KM. 2 Pangandaran.

Pemerintah sejak lama telah berupaya untuk mempermudah Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) melalui fasilitas Samsat Keliling atau pembukaan Outlet Samsat Desa.

Dengan begitu, anggota masyarakat yang bertempat tinggal jauh dari kantor Samsat Induk bisa mendapat pelayanan lebih mudah.

Samsat Keliling bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya untuk pembayaran PKB.

Samsat Keliling juga siap memberikan kemudahan bagi masyarakat wajib pajak untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, PKB, termasuk Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Masyarakat wajib pajak tentu akan mendapat kemudahan dalam pelayanan sehingga bisa lebih efektif dan efisien dai segi biaya.

Bagi masyarakat yang hendak mengurusi dokumen kendaraannya, harus menyiapkan syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga: Sinopsis Drama India Sufiyana Episode 2 : Zaroon Menolak Perjodohannya Dengan Kaynaat

Syarat yang harus disiapkan adalah sebagai berikut:

1.    Identitas atau KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2.    BPKB Asli dan Fotokopi
3.    STNK Asli
4.    Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Namun waktu dan tempat pelayanan Samsat Keliling tersebut sewaktu-waktu dapat berubah.

Sebelum berangkat, jangan lupa perhatikan Protokol Kesehatan.***

Editor: Fikri Mahendra


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x