PR PANGANDARAN - Beredar kabar di media sosial yang mengklaim bahwa angkutam umum bus cepat, telah diijinkan beroperasi khusus di Pangandaran.
Sontak, kabar ini menuai pro kontra dari masyarakat dan menimbulkan respons kekhawatiran terhadap risiko penularan Covid-19 di Pangandaran.
Seakan menepis isu yang berkembang di masyarakat, Kepala Dinas Perbuhungan Kabupaten Pangandaran, Trisno mengeaskan, kini angkutan umum belum diijinkan beroperasi.
Baca Juga: Tewas dengan Rahang Meledak, Sapi yang Tengah Hamil Sengaja di Bom Tetangga Hanya karena Kesal
Terutama jurusan Pangandaran-Bandung dan sebaliknya.
"Kita masih menunggu petunjuk dari provinsi dan akan berkoordinasi dulu dengan Pak Bupati," katanya melalui sambungan telepon.
Dilaporkan Kabar Priangan, Trisno menegaskan bahwa angkutan umum masih dilarang beroperasi di Pangandaran.
Baca Juga: Ma'ruf Amin Disebut Minta Tolong Calon Jemaah Hibahkan Dana Haji untuk Pemerintah, Cek Faktanya
“Angkutan umum antar kota antar provinsi maupun dalam provinsi itu sementara ini tetap tidak boleh (beroperasi). Jadi sekiranya ada pergerakan angkutan umum kayak AKAP maupun AKDP akan kami larang,” tegasnya.
Artikel Rekomendasi