"Aturan berkunjung tanpa surat keterangan bebas Covid-19 ini hanya berlaku bagi warga Jawa Barat. Warga dari luar Jawa Barat tetap diwajibakan menyertakan surat bebas covid-19 baik itu rapid test maupun tes swab," pungkasnya.
Baca Juga: September 2020, WHO Sebut Penderita Covid-19 akan Alami Lonjakan Kasus Tertinggi hingga 2 Kali Lipat
Kabar ini disambut baik oleh para pelaku wisata, mereka berharap dengan adanya ini penikmat pantai dapat berkunjung ke Pangandaran tanpa harus merogoh kocek dalam-dalam akibat adanya rapid test.***
Artikel Rekomendasi