Pantai Pangandaran Dibuka, Warga Luar Jabar Harus Putar Balik Jika tak Bawa Surat Covid-19

- 5 Juli 2020, 06:44 WIB
 Objek wisata di Pangandaran. (Kabar Priangan/Agus Kusnadi)
Objek wisata di Pangandaran. (Kabar Priangan/Agus Kusnadi) /

PR PANGANDARAN – Terhitung 1 Juli 2020 resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran membolehkan warga Jawa Barat (Jabar) yang akan berlibur ke Pangandaran tak perlu lagi menyertakan surat negatif Covid-19.

Namun, kebijakan itu tidak berlaku bagi warga luar Jawa Barat hal tersebut dengan berbagai pertimbangan yang ada.

Sekjen Balawista Pangandaran, Asep Kusdinar mengatakan, warga luar Jabar yang ingin berlibur ke Pangandaran tetap harus menyertakan surat bebas Covid-19.

Baca Juga: Puluhan Tahun jadi PNS, Ayah Ayu Ting Ting Menangis Sedih kala Terima Uang Pensiun

"Untuk warga luar Jabar tetap wajib pakai surat bebas Covid," kata Asep saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 4 Juli 2020.

Bahkan ia mengatakan, pihaknya bakal menyuruh putar balik warga luar Jabar yang hendak berlibur ke Pangandaran tapi tidak menyertakan surat bebas Covid-19.

"Di pintu masuk kita suruh putar balik, kalau tidak bawa surat rapid test," katanya.

Kepada warga Jabar yang berlibur ke Pangandaran, ia berpesan meskipun tidak diwajibkan untuk menyertakan surat bebas Covid-19, namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: 9 Daftar Virus Mematikan Dalam Sejarah Manusia, Nomor Enam Belum ada Obatnya

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x