13 Juli 2020 Masuk Semester Baru, Pemkab Pangandaran Masih Tetap Menggunakan Sekolah Jarak Jauh

- 8 Juli 2020, 19:50 WIB
Ilustrasi. Anak sekolah memakai masker.
Ilustrasi. Anak sekolah memakai masker. /Pikiran-Rakyat.com/Eviyanti

PR PANGANDARAN – Walau sudah memasuki era normal baru, sekolah di Kabupaten Pangandaran hingga saat ini belum diperbolehkan masuk.

Diketahui ada sekitar 30 ribu pelajar mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) belum ada instruksi kembali sejak adanya Pandemi Covid-19 pada pertengahan bulan Maret 2020 lalu.

Seperti yang pernah dikatakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat melakukan kunjungan kerjanya ke Pangandaran kemarin dirinya mengatakan, ada sekitar 8 juta pelajar di Jawa Barat yang harus dilindungi dari wabah Covid-19.

Baca Juga: Belum Usai Kasus Tempo Hari, Denny Siregar Sentil Roy Suryo dengan Sebutan Pakar Panci

Sehingga untuk kegiatan belajar mengajar di sekolah belum diperbolehkan, kecuali daerahnya sudah berada di level zona hijau dan sudah normal kembali. Sementara Pangandaran baru saja memasuki level zona kuning yang sebelumnya sempat di level zona biru pada peta kewaspadaan Covid-19 di Jawa Barat.

Artikel ini sudah tayang di PikiranRakyat.com dengan judul ‘8 Juta Pelajar di Jabar Harus Dilindungi dari Covid-19, Pemkab Pangandaran Masih Gunakan Jarak Jauh’

Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olahraga Kabupaten Pangandaran Agus Nurdin mengatakan, untuk proses belajar mengajar dari sejak awal diliburkannya sekolah, dilakukan dengan sistem pembelajaran jarak jauh terhadap sekitar 30 ribu pelajar jenjang SD dan SMP. Jumlah tersebut belum termasuk siswa baru.

Baca Juga: Kirim Uang Kembalian Beserta Sepucuk Surat, Driver Ojol Tasikmalaya Menangis Ditelpon Pihak Kantor

"Untuk proses pendidikan jenjang SD dan SMP kita masih tetap menggunakan sistem belajar jarak jauh," ujar Agus, Rabu, 8 Juli 2020.

Halaman:

Editor: Evi Sapitri

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x