Jangan Sampai Lupa! 5 Dokumen ini Harus Disiapkan untuk Pencairan Bantuan Subsidi Upah Guru Honorer

- 24 November 2020, 17:08 WIB
Laman info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,4 Juta dari Kemendikbud. / Kemendikbud
Laman info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek penerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Rp 1,4 Juta dari Kemendikbud. / Kemendikbud /

PR PANGANDARAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta.

Bantuan tersebut diperuntukan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS atau guru honorer bisa langsung mencairkannya.

“Setelah dokumen lengkap, PTK mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa,” ungkap Kapus Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar, Selasa, 24 November 2020, dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari PMJ News.

Baca Juga: Lai Guanlin eks Wanna One Tuai Kecaman Usai Ketahuan Merokok dan Meludah di Jalanan

Setidaknya ada lima dokumen yang harus disiapkan PTK untuk pencairan agar lancar, sebagai berikut:

  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM);
  2. Print out Info GTK;
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  4. Kartu Keluarga;
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada).

Sebagai informasi, BSU Kemendikbud diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan non-PNS. Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi di antaranya:

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Polri akan Gelar Razia Masker Serentak dan Denda Rp250 Ribu? Simak Penjelasannya

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus sebagai PTK non-PNS
  3. Terdaftar dan berstatuf aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.
  4. Tidak dalam status mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
  5. Tidak berstatus sebagai penerima kartu prakerja sampai tanggal 1 Oktober 2020.
  6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  7. Guru honorer yang memenuhi syarat, diminta untuk mengakses info GTK melalui info.gtk.kemendikbud.go.id. Sedangkan untuk guru honorer setingkat perguruan tinggi dapat mengakses pddikti.kemdikbud.go.id.***
 

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x