PR PANGANDARAN – Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, mereka belum dapat melanjutkan dalam pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya terkait RUU Ketahanan Keluarga.
Hal itu dikarenakan sebanyak lima dari sembilan fraksi yang ada menolak untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut.
“Baleg belum bisa melanjutkan dalam pengambilan keputusan di tingkat selanjutnya terkait RUU Ketahanan Keluarga untuk menjadi usul inisiaitf DPR RI,” katanya dalam Rapat Harmonisasi RUU Ketahanan Keluarga di Jakarta pada Selasa, 24 November 2020.
Baca Juga: Foto Anies Baswedan Baca Buku 'Berat' Jadi Viral, Wagub DKI: Saya Kira, Kita Sikapi Secara Bijak
Lima fraksi di DPR yang tidak ingin melanjutkan pembahasan RUU Ketahanan Keluarga diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai NasDem, Fraksi PKB, dan Fraksi Partai Demokrat.
Sedangkan, empat fraksi yang menyatakan menerima RUU Ketahanan Keluarga untuk dilanjutkan ke proses berikutnya yaitu dari fraksi partai Gerindra, fraksi PKS, fraksi PAN dan fraksi PPP.
Selain itu, ia menjelaskan tentang keputusan tersebut bukan berarti Baleg menolak RUU Ketahanan Keluarga melainkan hanya ingin mengharmonisasikan sehingga pembahasan RUU Ketahanan Keluarga belum bisa dilanjutkan ke tingkat selanjutnya yang untuk di ambil keputusan menjadi usul inisiatif DPR.
Baca Juga: Lapangan Kerja Menurun, Sri Mulyani Sebut Pengangguran Bertambah 2,67 Juta Orang akibat Pandemi
Menurutnya, dalam Tata Tertib DPR, terkait pengambilan keputusan, Baleg tidak dalam posisi menolak atau menerima karena sebagian besar belum bisa menerima RUU tersebut sehingga keputusan ada di Panja Program Legislasi Nasional.
Artikel Rekomendasi