PR PANGANDARAN - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mencopot Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Andono Warih sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Keduanya lalu dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.
Pencopotan keduanya terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam kerumunan massa saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Benarkah Membongkar Kesalahan Presiden dan Pemerintah Haram Hukumnya dalam Islam? Ini Penjelasannya
Pencopotan ini sesuai dengan surat perintah tugas bernomor 855/-082.74 yang telah ditandatangani oleh Plt. Sekda DKI Jakarta, Sri Haryati.
"Benar surat itu," kata Sri Haryati saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman Antara pada Sabtu, 27 November 2020.
Perihal itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Chaidir, mengatakan bahwa pencopotan keduanya dari jabatannya masing-masing berlaku sejak 24 November 2020.
Baca Juga: Kabar Duka, Suami dari Mama Lita 'Master Chef Indonesia' Dikabarkan Meninggal Dunia
Hasil audit Inspektorat DKI Jakarta menilai keduanya lalai dan abai dalam tugasnya yang tidak mematuhi arahan serta instruksi Gubernur soal penegakan proses Covid-19.
Artikel Rekomendasi