Soal Potensi Hukum Kasus Prostitusi, PSK dan Pengguna Jasa Berpeluang Lolos Jeratan Hukum

- 28 November 2020, 21:10 WIB
Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /PIXABAY

PR PANGANDARAN – Kasus prostitusi online yang menjerat nama artis dan juga selebgram tanah air masih hangat diperbincangkan.

Pasalnya bisnis haram tersebut rupanya masih sering ditemukan di tanah air. Namun ada sebuah fakta menarik terkait potensi hukuman yang dilayangkan kepada orang-orang yang terlibat.

Salah satunya adalah PSK atau Pekerja Seks Komerisal.

Baca Juga: 'Roasting' Susi Pudjiastuti, Rigen dan Kiky Saputri Keceplosan: Calon Menteri, Gak Jual Lobster

Hal ini berdasarkan Undang-Undang yang menyatakan bahwa hukuman pidana tidak dapat menjerat PSK maupun pengguna jasa prostitusi.

Senada dengan hal tersebut, pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kassubag Humas Polres Jakarta Utara, Kompol Sungkono yang menjelaskan bahwa pihaknya tengan menunggu ketetapan KUHP.

“jadi ini tergantung momentumnya, kalau RUU KUHP yang baru ini segera disahkan, semuanya (mucikari, PSK, dan pengguna jasa PSK) kena,” sambungnya.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2020 Tetap Dilaksanakan Meski Pandemi, DPR: Sebaran Wabah Mampu Ditekan

Sementara itu ia juga menambahkan bahwa pihaknya tengah menunggu kajian dari Kemenkumham.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x