Uang Rp75 Ribu Dianjurkan Jadi THR Idul Fitri 1442 H, BI: Satu KTP Bisa 100 Lembar

- 14 April 2021, 18:45 WIB
Uang Rp75 ribu khusus kemerdekaan Indonesia ke-74 kini dianjurkan menjadi uang THR idul fitri 1442 H, yang mana satu KTP bisa dapat 100 lembar.*
Uang Rp75 ribu khusus kemerdekaan Indonesia ke-74 kini dianjurkan menjadi uang THR idul fitri 1442 H, yang mana satu KTP bisa dapat 100 lembar.* /Dok. Bank Indonesia

PR PANGANDARAN - Di bulan Ramadhan 1442 H, Bank Indonesia (BI) mengajak masyarakat untuk memakai Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) nominal uang Rp75 ribu sebagai Tabungan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 H.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim, menjelaskn bahwa hal ini dilakukan agar masyarakat bisa merasakan uang Rp75 ribu sebagai edisi khusus kemerdekaan RI yang hanya terbit setiap 25 tahun sekali.

"Untuk perluasan penukaran UPK (uang Rp75 ribu) kali ini, kami mengajak untuk dipergunakan tidak hanya sebagai koleksi, tetapi juga sebagai THR pada lebaran kali ini," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim, saat siaran pers daring di Jakarta, Rabu 14 April 2021, dikutip dari Antara News.

Baca Juga: Monyet Bisa Main Game dengan Pikirannya, Elon Musk Buktikan Lewat Perusahaan Implan Otak Miliknya

Menurut Marlison, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan baru untuk menarik
minat masyarakat untuk menukarkan UPK 75 Tahun RI.

Pada sebelumnya, BI menegeluarkan kebijakan hanya satu NIK-KTP digunakan untuk menukarkan 1 kali UPK 75 Tahun RI.

Sekarang, khusus periode Idul Fitri 2021 setiap NIK-KTP bisa menukarkan sebanyak 100 lembar setiap harinya.

"Khusus periode Idul Fitri, satu KTP bisa menukarkan 100 lembar dan dapat diulang setiap harinya," jelasnya.

Baca Juga: Pukul Dagu dan Mata Anak, Sutradara Fajar Umbara Kini jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

Mekanisme dan waktu untuk penukaran UPK 75 pada periode Idul Ftiri 2021 telah dipermudah. Penukar individu kini dapat memilih waktu penukaran pada hari H.

Masyarakat bisa memesan dan menukar pada hari yang sama apabila pemesanan dilakukan sebelum pukul 11.30 WIB

Untuk cara lengkap penukaran UPK 75 RI baik individu maupun kolektif dapat dilihat
di aplikasi PINTAR milik BI.

Baca Juga: Ahli Tarot Bongkar Misteri Gempa Magnitudo 6,1 di Malang, Benarkah Pertanda Pagebluk akan Segera Berakhir?

Sebelumnya, pada tahun lalu Bank Indonesia juga membuka kesempatan untuk seluruh bank di Indonesia menjadi agen penghimpun pooling pendaftar penukar UPK 75 RI dengan skema kolektif.

Marlison menegaskan, UPK 75 RI adalah alat pembayaran sah diseluruh wilayah Indonesia. Penukaran UPK 75 RI dibuka sejak 2 Maret dan dapat ditukarkan di BI maupun Bank lainnya.

"Penukaran bisa dilakukan Bank Indonesian atau perbankan. Jadi nanti bisa melayani ke penukaran tersebut," tegasnya.

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x