Baca Juga: Gegara Sate Sianida, Vicky Nitinegoro Ngaku Waswas Terima Paket Makanan
Pelaporan bisa melalui SMS ke nomor 1708,
website www. lapor.go.id, maupun aplikasi SP4AN LAPOR! Yang tersedia di App Store (pengguna iPhone) dan Play Strore (untuk pengguna Android.
Jika laporan ini masuk, selanjutnya PPK menjatuhkan saksi bagi ASN yang melanggar.
Pejabar Pembina Kepegawaian (PPK) mengisi form pelaporan mudik melalui s.id/LaranganBepergianASN, yang sudah terhubung dengan database Kementrian PANRB.
Baca Juga: Uang Rp 200 Ribu pun Tak Punya, Ustaz Solmed Mendadak Miskin hingga Kelabakan Cari Penghasilan
Larangan mudik bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Covid-19.
Bagi ASN yang tetap melakukan mudik, dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***
Artikel Rekomendasi