PR PANGANDARAN – Larangan mudik yang berlaku pada 6-17 Mei 2021 juga akan berlaku untuk kawasan Banten dan sekitarnya.
Gubernur Banten, Wahidin Halim keluarkan larangan tersebut untuk warga Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Warga Jabodetabek tidak diperbolehkan masuk ke wilayah Banten seperti Serang, Pandeglang, Lebak dan Cilegon saat penerapan pelarangan mudik.
Baca Juga: Dianggap Kafir karena Ceramah di Gereja, Gus Miftah: Saya Salah di Mata Orang-orang Hebat...
“Orang Jabodetabek enggak boleh ke Serang, orang Serang enggak boleh ke Jabodetabek,” ujar Gubernur Banten Wahidin Halim, dikutip dari PMJNews oleh Pangandaran.pikiran-rakyat.com.
Larangan masuk Banten tersebut akan mempunyai sanksi apabila ada masyarakat yang memaksa masuk.
Petugas akan memutar balikkan pemudik. Bahkan juga akan diberikan penindakan berupa penilangan.
Baca Juga: Menangis hingga Minta Jemput Orang Tua, Video Kurir Korban Penodongan Pistol Trauma Viral
Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho menambahkan warga Jabodetabek, yang berniat memasuki wilayah aglomerasi.
Dilarang untuk melakukan wisata ke wilayah Banten saat libur Lebaran 2021, destinasi wisata yang ada hanya diperboleh untuk warga lokal saja.
Artikel Rekomendasi