Pengamanan Prokes Tempat Wisata saat Lebaran, Kapolri Keluarkan Telegram Ini

- 6 Mei 2021, 14:10 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram tentang protokol kesehatan (prokes) di tempat wisata saat Lebaran 2021.*
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram tentang protokol kesehatan (prokes) di tempat wisata saat Lebaran 2021.* /dok.foto/Divisi Humas Polri/

PR PANGANDARAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram tentang penertiban masyarakat khususnya pengaturan protokol kesehatan (prokes) di tempat wisata saat masa larangan mudik Lebaran 2021.

Adapun Surat Telegram tentang pengaturan prokes tempat wisata saat Lebaran 2021 ini, memiliki nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tertanggal 30 April 2021 tersebut diteken melalui Asisten Kapolri bidang Operasi Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam edaran surat telegram tersebut, terdapat sejumlah instruksi Kapolri tentang prokes tempat wisata saat Lebaran 2021 yang dikhususkan pada Kapolda serta para anak buahnya yang berada di tingkat wilayah hingga pejabat utama (PJU) Mabes Polri.

Baca Juga: Viral Video Wanita Tak Kuasa Menahan Tangis saat Lihat Perempuan Mirip Ibunya yang Hilang Bertahun-tahun

Kapolri Jenderal Listyo Sigit memerintahkan agar seluruh aparat kepolisian dapat melihat tempat wisata yang buka atau tutup pada masa Lebaran 2021 nanti.

Hasil pemantauan tersebut nantinya akan dipertimbangkan untuk melihat seberapa besar antusias masyarakat yang akan melakukan liburan ke tempat wisata.

"Termasuk melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan serta penerapan protokol kesehatan di tiap destinasi wisata yang menerima wisatawan saat Lebaran," tulis keterangan Kapolri dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dalam surat telegram tersebut.

Baca Juga: Marion Jola Lelah Dikritik Netizen hingga Seret Nama Awkarin dan Ria Ricis, Ada Apa Sebenarnya?

Bukan itu saja, Sigit juga memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk agar turut berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan swab antigen di tempat wisata yang buka.

Kapolri juga menekankan bahwa aparat kepolisian harus bertindak tegas apabila terjadi adanya pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di tempat wisata.

Kemudian, dalam surat telegram juga dijelaskan sejumlah aturan teknis yang harus dilakukan, mulai dari penyemprotan disinfektan secara rutin, menyediakan sarana untuk mencuci tangan, mengharuskan seluruh pekerja serta pengunjung memakai masker, dan melakukan sosialisasi tentang larangan mudik.

"Selanjutnya, apabila lokasi wisata tersebut berada di zona merah atau orange, maka wajib ditutup," tegas Jenderal Listyo Sigit.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x