Dibuka Sampai Agustus 2021, Cek Daftar dan Syarat Penerima BPUM Tahap 3 di eform.bri.co.id/bpum

- 16 Mei 2021, 09:35 WIB
Nomor eKTP tak terdaftar sebagai penerima BPUM di link eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat Bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta, cek banpresbpum.id dana Rp1,2 juta cair.
Nomor eKTP tak terdaftar sebagai penerima BPUM di link eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat Bantuan BLT UMKM Rp1,2 juta, cek banpresbpum.id dana Rp1,2 juta cair. /Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum

PR PANGANDARAN - Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, masih membuka pendaftaran bagi pelaku UMKM hingga 31 Agustus 2021.

Penyaluran BPUM tahap 3 dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) yang bekerja sama dengan bank BRI, kini sudah memasuki tahap tiga.

Besaran dana yang didapat dari BPUM pada tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta, angka tersebut lebih kecil jika dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai Rp2,4 juta.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Mbah Mijan Terawang Palestina akan Menang hingga Deddy Corbuzier Jijik pada Aldi Taher

Untuk saat ini, BPUM telah diberikan kepada 8,6 juta pelaku usaha dari target awal 9,8 juta pelaku usaha mikro.

Pemerintah akan terus memberikan bantuan tersebut, karena berkaitan dengan daya beli masyarakat pada saat pandemi Covid-19 dan memulihkan perekonomian Indonesia.

Pembagian BPUM akan dibagikan untuk masyarakat yang memiliki usaha mikro yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Mbah Mijan Terawang Palestina akan Menang hingga Deddy Corbuzier Jijik pada Aldi Taher

Pengecekan daftar penerima BPUM tahap tiga bisa dilakukan secara online melalui e-form yang sudah disediakan oleh pihak BRI.

Berikut ini cara untuk bagi masyarakat yang ingin mengecek daftar penerima BPUM tahap tiga melalui eform.bri.co.id/bpum.

1. Buka link eform.bri.co.id/bpum, lalu klik login;

2. Gunakan nomor NIK KTP;

Baca Juga: Aldi Taher Putus Urat Malu Hina Rigen Penjilat, Deddy Corbuzier: Acara TV Dia Lebih Banyak!

3. Kemudian masukan nomor kode verifikasi yang diberikan;

4. Klik proses inquiry.

5. Setelah itu, akan ada pemberitahuan apakah anda terdaftar atau tidaknya sebagai penerima BPUM tahap tiga.

Selain lewat eform BRI, pengecekan juga dapat dilakukan lewat Bank BNI lewat link banpresbpum.id dengan menggunakan NIK dan KTP.

Baca Juga: Serangan Israel Hantam Gedung Berisi Media Internasional, Sekjen PBB Akui 'Sangat Terganggu' dan Kecewa

Bagi masyarakat yang mempunyai usaha mikro, bisa mendaftar sebagai penerima BPUM tahap tiga.

Namun, sebelum mendaftar ada hal yang harus diperhatikan pelaku UMKM, yaitu harus memenuhi syarat berdasarkan Permenkop dan UKM No. 2/2021.

Adapun isi Permenkop dan UKM No. 2/2021 yang harus dipenuhi agar bisa lolos sebagai penerima bantuan sebagai berikut:

Baca Juga: Mantan Menlu AS Henry Kissinger Sudah Ramalkan Negara Israel akan Runtuh Tahun Depan, Berikut Penjelasannya

1. Warga Negara Indonesia;

2. Mempunyai NIK dan KTP;

3. Memiliki Usaha Mikro;

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x