Cair Lagi Usai Lebaran! Begini Syarat dan Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 16 Mei 2021, 10:34 WIB
Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta yang Masih Dicairkan 2021 Ini
Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta yang Masih Dicairkan 2021 Ini /Dokumen Antara/WARTA PONTIANAK/

PR PANGANDARAN - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan kembali disalurkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) seusai lebaran Idul Fitri 2021.

BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan setelah lebaran ini, akan dibagikan kepada karyawan yang belum pernah mendapat bantuan di termin 1 dan termin 2.

Besaran dana yang didapat karyawan dari BLT Subsidi Gaji dari Kemnaker yaitu sebesar Rp2,4 juta yang dibagi dalam 2 termin.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Tolak Telepon dan Permintaan Maaf, Ivan Gunawan: Gua Luangin Waktu Buat Lo!

Nantinya, penyaluran bantuan akan dibagi dalam 2 termin, dan masing-masing termin akan mendapat Rp1,2 juta per karyawan.

Pengecekan daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online, melalui situs resmi dari BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat yang diberikan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Serangan Udara Israel Masuki Hari Ketujuh, Rumah Kepala Hamas di Gaza Jadi Sasaran Bom

Berikut ini, adalah syarat yang harus dipenuhi sebagai penerima BLT Subsidi Gaji Rp2,4 juta yang dikutip PikiranRakyat-Pangandaran.com dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK;

2. Terdaftar sebagai peserta aktif jaminan sosial tenaga kerja di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan;

3. Sudah membayar iuran, dengan besaran iuran hingga Juni 2020;

Baca Juga: Terawang Pandemi, Mbah Mijan Sebut Pagebluk Bisa Menghilang Saat Hal Ini Terjadi

4. Pekerja/buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank aktif;

6. Bukan penerima manfaat program Kartu Prakerja;

7. Bukan karyawan BUMN atau PNS.

Baca Juga: Dibuka Sampai Agustus 2021, Cek Daftar dan Syarat Penerima BPUM Tahap 3 di eform.bri.co.id/bpum

Bagi karyawan yang ingin melakukan pengecekan online lewat sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, bisa melakukan cara sebagai berikut:

1. Buka situs so.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Masukan email pada kolom user.

3. Masukan kata sandi.

Baca Juga: Disentil Tidak Kritis Soal Palestina, Deddy Corbuzier Buka Suara: Bicara Terlalu Cepat Bisa Jadi Kebodohan!

4. Selanjutnya, pilih menu layanan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk karyawan yang ingin mendaftar program BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan, harus melapor ke bagian HRD masing-masing perusahaan.***

 

Editor: Nur Annisa

Sumber: Berita DIY BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x