RUU KUHP: Hina Presiden dan DPR di Medsos Bisa Dipenjara

- 8 Juni 2021, 10:35 WIB
Ilustrasi, RUU KUHP memuat sejumlah pasal yang seolah ancam rakyat, sebut menghina presiden dan DPR di medsos bisa dipenjara.
Ilustrasi, RUU KUHP memuat sejumlah pasal yang seolah ancam rakyat, sebut menghina presiden dan DPR di medsos bisa dipenjara. //Pixabay/

PR PANGANDARAN - Pemerintah dan parlemen DPR kini sedang mendiskusikan Rancangan Undang Undang alias RUU KUHP yang memuat tentang pasal orang yang memberikan cacian maupun hinaan kepada presiden dan DPR  melalui medsos.

Tak tanggung-tanggung dalam RUU KUHP rancangan DPR tersebut, hukuman yang diberikan kepada mereka yang berani menghina presiden dan DPR mendapat ancaman maksimal 4,5 tahun penjara.

Tidak hanya cacian atau hinaan pada presiden dan wapres, RUU KUHP tersebut berlaku pada orang yang menghina DPR. Ancaman penjara yang diberikan pun apabila melanggar pasal ini bisa dikenakan kurungan penjara maksimal 2 tahun.

Baca Juga: Penjaga Keamanan Menyamar Jadi Dokter, Pasien 80 Tahun di Pakistan Meninggal Usai Operasi

Delik pidana tersebut masuk dalam Bab IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA Bagian Kesatu, Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara. Berikut isi Pasal 353 RUU KUHP:

(1) Setiap Orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Selasa, 8 Juni 2021: Nino Menangis Histeris, Andin Tampar Elsa Gegara Buang Reyna

Hukuman akan bertambah berat apabila terbukti melanggar pasal 354 RUU KUHP. Berikut bunyi lengkap Pasal 354 RUU KUHP:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Pidana hukuman bakal bertambah berat dengan maksimal 3 tahun penjara apabila menimbulkan kerusuhan. Hal itu tertuang dalam Pasal 240 KUHP:

Baca Juga: Lirik Lagu Eeny Meeny Miny Moe - Ha Sung Woon dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Adapun bila menghina pemerintah dan terbukti menyebabkan kerusuhan, hukumannya akan ditambah lebih berat dan menjadi 4 tahun penjara.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V," demikian bunyi Pasal 242 RUU KUHP.

Baca Juga: Biadab! Pria di Malaysia dengan Kejam Menyeret Kucing Sepanjang Jalan Gunakan Motor

Tak hanya menyerang atau mencaci pemerintah, RUU KUHP menjerat penghina Presiden/Wakil Presiden di media sosial dengan kurungan 4,5 tahun penjara. Ancaman ini menjadi yang paling berat dalam delik menghina pemerintah/lembaga negara. Hal itu tertuang dalam Pasal 219 RUU KUHP:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x